Izin Usaha Pengadaan (TDP Skala Mikro dan Kecil )

Persyaratan

  1. SIUP PENERBITAN BARU
    1. Bagi Perusahaan Perorangan (PO) :
      1. Foto copy KTP Pemilik;
      2. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
      3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
      4. Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar ; dan
      5. SIUP dan TDP asli bagi yang perpanjangan.
    2. Bagi Perusahaan Berbentuk PT, CV, Fa :
      1. Foto copy KTP penanggungjawab/direktur ;
      2. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
      3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
      4. Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
      5. SIUP dan TDP asli bagi yang perpanjangan;
      6. Foto copy Akta pendirian perusahaan/perubahannya (bila ada) yang telah disahkan :
        1. Pengadilan Negeri bagi CV; dan
        2. Foto copy NPWP dan Nomor telepon Perusahaan;
      7. Neraca ; dan
      8. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang bagi perizinan tertentu.
    3. Bagi Koperasi :
      1. Foto copy KTP penanggungjawab/direktur ;
      2. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
      3. Surat pengantar dari Desa/Kel. atau tempat domisili diketahui Kades/Lurah;
      4. Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
      5. SIUP dan TDP asli bagi yang perpanjangan
      6. Foto copy Akta pendirian perusahaan/perubahannya (bila ada) yang telah disahkan
        1. Pengadilan Negeri bagi CV; dan
        2. Kementrian Hukum dan HAM bagi PT.
      7. Foto copy NPWP dan Nomor telepon Perusahaan;
      8. Neraca ; dan
      9. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang bagi perizinan tertentu.
  2. SIUP PERMOHONAN DAFTAR ULANG
    1. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
    2. SIUP asli;
    3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
    4. Neraca perusahaan (tahun terkhir kecuali PO); dan
    5. Data dukung lain sesuai yang dipersyaratkan untuk pembuatan SIUP.
  3. SIUP PERMOHONAN PEMBUKAAN KANTOR CABANG/PERWAKILAN
    1. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
    2. Foto copy SIUP pusat yang dilegalisasi oleh pejabat yang menerbitkan SIUP;
    3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
    4. Neraca perusahaan (tahun terkhir kecuali PO); dan
    5. Data dukung lain sesuai yang dipersyaratkan untuk pembuatan SIUP.
  4. SIUP PERMOHONAN PERUBAHAN
    1. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
    2. SIUP asli;
    3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
    4. Neraca perusahaan (tahun terkhir kecuali PO);
    5. Data dukung lain sesuai yang dipersyaratkan untuk pembuatan SIUP; dan
    6. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
  5. SIUP PERMOHONAN PENGGANTIAN
    1. Karena hilang :
      1. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
      2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
      3. Foto copy SIUP yang lama bila ada;
      4. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kades/Lurah;
      5. Data dukung lain sesuai yang dipersyaratkan untuk pembuatan SIUP; dan
      6. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
    2. Karena rusak :
      1. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
      2. SIUP asli;
      3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kades/Lurah;
      4. Data dukung lain sesuai yang dipersyaratkan untuk pembuatan SIUP; dan
      5. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
  6. SIUP TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
    1. Bagi perorangan :
      1. Foto copy KTP pemilik;
      2. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
      3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
      4. Foto copy SIUP; dan
      5. Foto copy NPWP dan Nomor telepon (bila ada).
    2. Bagi Perusahaan berbentuk PT, CV, FA :
      1. Foto copy KTP penanggung jawab/direktur;
      2. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
      3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
      4. Foto copy SIUP;
      5. Foto copy Akta pendirian perusahaan/perubahannya (bila ada) yang telah disahkan :
        1. Pengadilan Negeri bagi CV; dan
        2. Kementrian Hukum dan HAM bagi PT.
          1. Neraca, foto copy NPWP dan Nomor telepon Perusahaan; dan
          2. Foto copy Izin prinsip/ izin lokasi/ HO, IMB (bagi yang dipersyaratkan).
    3. Bagi Koperasi :
      1. Foto copy KTP penanggung jawab/pengurus;
      2. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
      3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
      4. Foto copy SIUP atau yang dipersamakan;
      5. Foto copy Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (bila ada) yang telah disahkan;
      6. Foto copy surat pengesahan sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang;
      7. Foto copy NPWP dan Nomor telepon Perusahaan;
      8. Neraca awal;
      9. Susunan pengurus; dan
      10. Foto copy Izin prinsip/ izin lokasi/ HO, IMB (bagi yang dipersyaratkan).
    4. Bagi Bentuk Usaha Lain :
      1. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
      2. Foto copy KTP penanggung jawab/pengurus;
      3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
      4. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
      5. Foto copy SIUP atau yang dipersamakan;
      6. Foto copy Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (bila ada) yang telah disahkan; dan
      7. Foto copy NPWP dan Nomor telepon Perusahaan.
    5. Bagi Pemohon yang belum memiliki Izin Gangguan dan atau IMB maka:
      1. Mengisi blangko permohonan izin gangguan, dengan kelengkapan persyaratan :
        1. Foto copy KTP;
        2. Foto copy bukti kepemilikan tanah/sertifikat (apabila bukan atas nama pemohon maka agar dilengkapi dengan bukti sewa/jual beli/keterangan waris/Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah;
        3. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar, disertai foto copy KTP warga sekitar; dan
        4. SPPL/UPL-UKL yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
      2. Mengisi blangko IMB dengan kelengkapan persyaratan :
        1. Foto copy KTP;
        2. Site Plan / Sketsa tempat usaha dan gambar teknis bangunan gedung disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
        3. Foto copy bukti kepemilikan tanah/sertifikat (apabila bukan atas nama pemohon maka agar dilengkapi dengan bukti sewa/jual beli/keterangan waris/Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah.

Jenis Perizinan

SIUP, TDP, Izin Gangguan dan/atau IMB

Besarnya Biaya

Mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang perizinan tertentu.

Jangka Waktu

14 (empat belas) hari kerja.

AGENDA KEGIATAN

BERITA TERBARU

 
Kamis, 06 Oktober 2022 09:36:42
Tingginya Angka Perceraian Menjadi Perhatian Pemerintah Kendal

Kendal - Tingginya angka Perceraian di Kabupaten Kendal menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten Kendal, dalam hal ini Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki melihat langsung perkara yang menjadi penyebab tingginya kasus...

Selengkapnya
 
Selasa, 27 September 2022 11:16:55
Regsosek Tahun 2022, Masyarakat Dihimbau Berikan Informasi Asli

Kendal - Badan Pusat Statistik Kabupaten Kendal menggelar Rapat Koordinasi terkait Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 kepada seluruh Camat dan Kepala Desa Di Kabupaten Kendal, Senin (26/9/2022).

Selengkapnya
 
Rabu, 19 Januari 2022 06:30:48
Lantik 6 Ketua PKK Kecamatan, Wynne Frederica Minta Para Ketua Berinovasi

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kendal, Wynne Frederica melantik dan mengukuhkan enam (6) Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan, Selasa (18/1/2022) bertempat di gedung Abdi Praja Kabupaten Kendal.

Selengkapnya
 
Kamis, 16 Desember 2021 15:01:24
Pagelaran Pekan Kesenian Rakyat Jawa Tengah Digelar di Pendopo Kendal

Pemerintah Kabupaten Kendal melalu Dinas Pendidian dan Kebudayaan Kendal bekerjasama dengan Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah mengadakan pagelaran seni budaya, Minggu malam (12/12/2021)...

Selengkapnya

PUSKESMAS

Puskesmas Plantungan

Jl.Suratman No 21 Plantungan

INSTANSI LAIN

Koramil Plantungan

Polsek Plantungan

KUA Kecamatan Plantungan

Statistik Pengunjung

29

Pengunjung hari ini
1

Pengunjung online
33194

Total Pengunjung
54954

Total Hit